JENEPONTO, SULSEL - Menjelang tahapan Pendaftaran pencalonan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mematangkan berbagai kesiapannya dalam menerima setiap pendaftar bakal pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Tahapan pendaftaran pencalonan ini dibuka pada Selasa 27 s/d 29 Agustus 2024 mendatang. Hal ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) Nomor 22 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah. Yang secara jelas diuraikan di PKPU 2 dan PKPU 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Lelucon Politik Memang Asik
|
Menghadapi tahapan pendaftaran pencalonan ini, Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan matang untuk menerima para pasangan bakal calon saat mendaftar.
"Jauh sebelumnya, kami di KPU sudah melakukan berbagai kesiapan. KPU siap melayani setiap pendaftar bakal paslon, " ucap Asming kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (24/8/2024).
Baca juga:
Tony Rosyid: Memotret Integritas Khofifah
|
Pihaknya juga akan melakukan simulasi pendaftaran pada Senin, 26 Agustus 2024. "Jadi kita akan simulasi pendaftaran dulu di tanggal 26 sebelum pendaftaran, " tambahnya.
Olehnya itu, Asming mengingatkan kepada para bakal pasangan calon agar melengkapi berkas administrasi dengan teliti sebelum nantinya diserahkan ke KPU.
"Saya rasa semua pasangan bakal calon sudah mengetahui dokumen persyaratan apa saja yang akan dilengkapi saat mendaftar di KPU Jeneponto, " ungkapnya.
Sebab, jauh sebelumnya kata Asming, KPU Kabupaten/kota sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi (Rakor) tentang persiapan pencalonan.
'Kami juga sudah mendistibusikan PKPU 8 dan PKPU 2 tentang tahapan pencalonan ke semua parpol dan seluruh statekholder. Baik administrasi dan persyaratan bagi paslon yang harus dilengkapi saat melakukan pendaftaran, " tambahnya.
Sedangkan penetapan calon Bupati dan wakil Bupati mulai 22 September 2024 setelah melalui rangkaian pemeriksaan administrasi, tahapan perbaikan berkas dan tahapan perbaikan pemeriksaan kesehatan, pungkasnya (*).